Perlindungan Negara Bagi Pengungsi Pada Masa Pandemi Global COVID-19: Kajian Hukum Internasional
Keywords:
Covid-19, Perlindungan Hukum, Pengungsi, Hukum Internasional, UNHCRAbstract
Dimasa Pandemi Global Covid-19 yang tengah menyerang dunia, semua Negara didunia merasakan dampaknya, sehingga sebagian besar Kepala Negara harus mengambil dan menetapkan kebijakan baru di Negara masing-masing untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini yang semakin hari semakin massif adanya. Tentu hal ini berdampak pada semua orang yang berada dinegaranya tidak hanya warga Negara saja dari suatu Negara yang merasakan dampak dari kebijakan Negara terkait upaya pemutusan dan penanganan Covid-19 ini, namun juga warga Negara asing yang berada di suatu wilayah Negara, sudah pasti merasakan dampak dari kebijakan Pemerintah Negara. Orang asing yang berada disuatu wilayah Negara termasuk para pengungsi internasional yang saat ini berada dan meyebar hampir disebagian Negara-negara didunia, baik itu Negara pihak dari Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi maupun Negara yang belum menjadi pihak dari konvensi 1951 yang biasa disebut dengan Negara Transit. Tentu saja pengungsi dimasa pandemi ini menjadi orang atau kelompok orang yang paling rentan terhadap bahaya covid-19 juga dampak lain bagi perlindungan terhadapnya, Untuk itu UNHCR bersama Negara- negara dimana pengungsi berada harus tetap memberikan perlindungan yang sama terhadap pengungsi internasional yang berada di negaranya.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Iin Karita Sakharina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




