Urgensi Prinsip Dalam Pengembangan Hukum di Bidang Mu’amalah, Ekonomi, Perbankan, dan Keuangan Syariah
Keywords:
Perbankan, Hukum, Mu’amalah, Ekonomi, Keuangan SyariahAbstract
Perkembangan industri keuangan, khususunya keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan syariah di Indonesia. Dengan perkembangan tersebut produk keuangan syariah juga terus berkembang, namun terdapat beberapa kasus produk keuangan syariah tidak sesuai SOP dan peraturan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sedangkan di Indonesia harus melalui persetujusn DSN MUI. Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah dan dan tujuan penulisan terhadap ini adalah untuk membahas mengenai bagaiaman urgensi prinsip dalam mengembangkan ekonomi syariah. Dalam mengembangkan Hukum dalam keuangan syariah ada prinsip yang menjadi pedoman pengembangannya, yaitu prinsip dasar ekonomi Islam dan prinsip Derivatif. Prinsip dasar ekonomi Islam adalah Tauhid (keesaan Tuhan), ‘Adl (keadilan), Nubuwwah (kenabian), Khilafah (pemerintahan), dan Ma’ad (hasil). Sedangkan untuk prinsip Derivatif yaitu, Multitype Ownership (kepemilikan multijenis), Freedom to act (Kebebasan bertindak atau berusaha), dan Social Justice (Keadilan Sosial).Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Sri Maulida, M. Fahmi al-Amruzi, Ahmadi Hasan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




