Perkawinan Ditinjau dari Moderasi Hukum Yusuf Qardhawy
Keywords:
Perkawinan, Usia, Hukum IslamAbstract
Batas minimal usia perkawinan dalam undang-undang perkawinan selalu mendapat kritikan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat, yang bersikap modernis dengan melihat aspek ilmu pengetahuan dan teknologi saja. Di sisi lain sikap konservatif mewarnai pemikiran sebagian masyarakat yang dominan melihat dari aspek akhlak dan maqashid saja. Pemahaman hukum haruslah bersifat moderat untuk menciptakan keadilan dan perdamaian dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang–undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan konseptual digunakan untuk mendalami pemikiran Yusuf Al-Qarḍawy tentang moderasi hukum. Pemikiran tersebut digunakan sebagai pisau analisis terhadap problematika batas minimal usia perkawinan di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis moderasi hukum dalam undang-undang perkawinan terkait usia perkawinan dilihat dari sudut pandang Yusuf Al-Qarḍawy. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mencerminkan moderasi hukum dalam putusannya, dengan meletakan open legal policy secara seimbang antara ilmu pengetahuan dan teknologi dan maqashid (tujuan) perkawinan dan nilai-nilai akhlak.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Muhamad Hasan Sebyar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




