Keterbukaan Pemilik Manfaat dalam Pendirian Korporasi di Indonesia
Keywords:
Korporasi, Pencucian Uang, Transparansi, NotarisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterbukaan pemilik manfaat dalam pendirian Korporasi di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik (sociolegal research), dilakukan dengan pendekatan pada realitas dalam masyarakat adat. Penelitian dilakukan di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan dan Kantor Notaris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi pencantuman Pemilik Manfaat dalam proses pendaftaran korporasi perlu dilakukan karena apabila tidak diungkapkan akan berpotensi merugikan negara dan kepentingan publik. Tanggung jawab Notaris terhadap pencantuman Pemilik Manfaat dalam proses pendaftaran Korporasi bila dikaitkan dengan kewajiban Notaris menjaga kerahasiaan akta adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Notaris memang diwajibkan menjaga kerahasiaan akta. Namun dalam pendaftaran Badan Hukum dan Badan Usaha, Notaris harus mencantumkan Pemilik Manfaat dalam sistem. Dalam konteks ini, Notaris tidak dalam posisi mempublikasikan isi aktanya, melainkan hanya memenuhi syarat yang administrasi yang ada dalam sistem administrasi Badan Usaha/Badan Hukum. Lagipula dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemilik Manfaat Korporasi tidak dikategorikan sebagain infprmasi yang dikecualikan atau informasi yang dirahasiakan.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Reinaldy Yudha Wiratama, Aminuddin Ilmar, Muhammad Ilham Arisaputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




