Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah pada Pengadilan Agama Makassar
Keywords:
Hukum Ekonomi, Mediasi, Ekonomi Syariah, Pengadilan AgamaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi sengketa ekonomi syariah dan hasil mediasi sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Makassar. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Makassar sudah sesuai dengan aturan dalam tahapan pramediasi dan tahapan proses mediasi, hanya saja belum optimal dikarenakan masih terdapat beberapa hal yang belum dimaksimalkan seperti pemilihan mediator yang selalu dikembalikan kepada ketua majelis hakim pemeriksa perkara untuk menunjuk mediator, dan belum digunakannya waktu yang maksimal dalam proses mediasi sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Makassar, sehingga hasil mediasi dalam perkara sengketa ekonomi syariah sejak tahun 2016-2019 di Pengadilan Agama Makassar belum ada satupun yang berhasil dimediasi.Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Aswar Aswar, Muslimin H. Kara, Nur Taufiq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




