Disparitas Pengaturan Hak Hadhanah dan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia
Keywords:
Hadhanah, Hak Asuh Anak, Perceraian, Hukum Islam, UU Perlindungan AnakAbstract
Meningkatnya angka perceraian di Indonesia menimbulkan persoalan lanjutan terkaitcpemenuhan hak anak, khususnya mengenai hadhanah atau hak asuh. Sengketa pengasuhan pasca perceraian sering menempatkan anak pada posisi rentan, sementara hukum nasional menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep hadhanah dalam hukum Islam serta mengkaji pengaturannya dalam hukum positif Indonesia, terutama Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui studi kepustakaan terhadap literatur fikih, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Analisis dilakukan secara deskriptif-komparatif untuk mengidentifikasi perbedaan dan potensi harmonisasi antara hukum Islam dan hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih Islam memprioritaskan ibu sebagai pemegang hak hadhanah bagi anak yang belum mumayyiz, sedangkan hukum positif Indonesia lebih menekankan perlindungan anak tanpa menetapkan prioritas mutlak pengasuh. Perbedaan tersebut terlihat pada aspek kelayakan pengasuh, batas usia anak, dan pertimbangan hakim. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan hadhanah agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi anak pasca perceraian.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




