Tinjauan Hukum Islam tentang Penempatan Lembaga Mediasi di Pengadilan Agama

Authors

  • St. Mukrimah Asysyahidah Program Studi Hukum Keluarga Islam, STAI Al-Azhar Gowa, Makassar
  • Aswar Aswar Program Studi Hukum Keluarga Islam, STAI Al-Azhar Gowa, Makassar
  • Ammar Munir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Keywords:

Hukum Islam, Mediasi, Pengadilan Agama

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang penempatan lembaga mediasi di pengadilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) menggunakan jenis pendekatan yuridis normatif dan pendekatan historis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan meneliti bahan pustaka (library research). Dengan objek seluruh teks atau data-data berupa gagasan ide tentang mediasi baikdalam bentuk jurnal, buku-buku, dan sumber hukum lainnya yang berhubungan dengan objek penelitian, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penempatan mediasi di pengadilan agama tidak tepat karena pihak yang mendaftarkan gugatan ke pengadilan pada hakikatnya sudah tidak ingin melakukan mediasi melainkan menginginkan agar perselisihannya diputus oleh hakim. Hal inilah yang menyebabkan tingkat keberhasilan mediasi tidak maksimal. Penempatan mediasi sebaiknya dilakukan diluar pengadilan melalui lembaga independen seperti BP4 atau lembaga lainnya yang dipercaya dapat menjadi jalan damai ketika terjadi perselisihan.

Downloads

Published

2022-07-25

How to Cite

Asysyahidah, S. M., Aswar, A., & Munir, A. (2022). Tinjauan Hukum Islam tentang Penempatan Lembaga Mediasi di Pengadilan Agama. Al-Azhar Islamic Law Review, 4(2), 98–113. Retrieved from https://ejournal.staialazhargowa.ac.id/index.php/ailrev/article/view/128

Issue

Section

Articles