Dampak Sosial Uang Panaik terhadap Masyarakat di Kabupaten Bone
Keywords:
Uang Panaik, Perkawinan Adat Bugis, MasyarakatAbstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat kabupaten bone tentang uang panaik dan dampak uang panaik terhadap masyarakat di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui pendekatan sosial dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang panaik merupakan adat kebiasaan masyarakat Bugis di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone yang menggambarkan derajat seseorang atau prestise di lingkungan masyarakatnya. Dampak dari uang panaik bagi masyarakat di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone memiliki dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif, yaitu; agar pihak laki- laki berupaya dan bersungguh-sungguh dalam mencari nafkah atau biaya penghidupan, meringankan beban dari pihak perempuan dalam penyelenggaraan pesta pernikahan serta terjalinnya silaturahmi antara pihak keluarga calon pengantin. Adapun dampak negatif itu sendiri adalah terjadinya peristiwa silariang, mempersulit pelaksanaan syariat Islam terhadap pernikahan, pemborosan atau hura-hura, dan hamil sebelum nikah. Implikasi dari penelitian ini agar pemerintah dan masyarakat setempat memperhatikan dampak dari budaya uang panaik, agar tidak memiliki dampak negatif secara luas, sehingga perlu edukasi pada masyarakat agar menjalankan adat sesuai kesanggupan masyarakat dan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan hidup manusia dalam institusi pernikahan.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ahmad Baskam Muhammad, Andi Misuary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




