Analisis Hukum Qanun Aceh terhadap Pelaku Qadzf Ikhtilath
Keywords:
Ikhtilath, hukum qanun, qadzfAbstract
Qadzf ikhtilath merupakan perbuatan jinayah yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayah , Qadzf ikhtilath adalah menuduh orang lain melakukan perbuatan ikhtilath atau berdua- duaan, serta bercumbu. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah library research (penelitian perpustakaan). Menuduh orang lain melakukan perbuatan ikhtilath termasuk perbuatan yang disengaja karena telah berniat dan mengerjakan perbuatan tersebut. Meskipun berikhtilat dilarang di dalam agama tetapi jangan menuduh orang lain. Penuduh ikhtilath di Aceh sesuai dengan hukum qanun jika tidak bisa membutikan perbuatan yang tertuduh maka pelaku qadzf akan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 30 kali dan denda berupa emas. Penuduh juga wajib mendatangkan 4 orang saksi secara bersamaan jika penuduh tersebut tidak dapat mendatangkan saksi maka penuduh juga akan di hukum ta’zir. Saksi yang harus hadir tidak boleh datang sendiri karena akan dinyatakan sebagai penuduh jadi saksi yang di hadirkan harus datang bersama. Dan pelaku qadzf ikhtilath akan gugur hukumannya jika orang yang di tuduh mengakui perbutannya, jadi yang mendapatkan hukuman adalah orang yang dituduh karena sudah mengakui perbuatannya. Untuk menghindari perbuatan qadzf ikhtilath telah diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Jinayat sebagai peringatan kepada pelaku untuk tidak menyakiti orang lain dan melindungi masyarakat yang menjadi korban tuduhan.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Nurfyana Narmia Sari, Abdul Halim Talli, Kurniati Kurniati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




