Pandangan Hukum Islam tentang Kewarisan Anak dalam Kandungan

Authors

  • Aswar Aswar Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa
  • Ahmad Nuh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Keywords:

Anak dalam Kandungan, Hukum Islam, Kewarisan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang kewarisan anak dalam kandungan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan data yang dihimpun dari berbagai sumber kepustakaan dengan pendekatan normatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan anak dalam kandungan terhadap harta warisan dalam hukum Islam, sangat ditentukan pada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu hendaklah dia terbukti ada dalam keadaan hidup ketika orang yang memberi warisan meninggal, dengan cara memperhatikan batasan minimal dan maksimal kandungan. Syarat kedua adalah hendaklah anak dalam kandungan tersebut dilahirkan dalam keadaan hidup minimal beberapa menit setelah kelahirannya ditandai dengan adanya jeritan dan gerakan. Sedangkan Pembagian harta warisan bagi anak dalam kandungan berdasarkan hukum Islam, dapat dilakukan dengan dua cara pula, yaitu menunggu sampai kelahiran bayi tersebut nyata atau membagikan harta warisan tersebut tanpa menunggu kelahiran bayi tersebut, dengan cara menangguhkan bagian terbanyak bagi si janin apabila dia masuk dalam salah seorang ahli waris.

Downloads

Published

2021-07-20

How to Cite

Aswar, A., & Nuh, A. (2021). Pandangan Hukum Islam tentang Kewarisan Anak dalam Kandungan. Al-Azhar Islamic Law Review, 3(2), 91–104. Retrieved from https://ejournal.staialazhargowa.ac.id/index.php/ailrev/article/view/147

Issue

Section

Articles