Silariang dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat
Keywords:
Silariang, Hukum Islam, Hukum adatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui silariang dalam perspektif hukum Islam dan hukum adat di Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan teologis dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan silariang dalam hukum Islam adalah tidak sah, karena pernikahan tersebut cacat hukum serta tidak terpenuhinya syarat sah nikah, yaitu tanpa adanya persetujuan wali. Dengan kata lain perkawinan yang dilangsungkan dalam perkawinan silariang dianggap batal. Sedangkan silariang dalam hukum adat pada masyarakat Bugis di Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone dipandang sebagai perbuatan yang mendatangkan siri’ (rasa malu) bilamana perbuatan tersebut mendatangkan siri’ maka pihak keluarga perempuan yang disebut tumasiri’ punya hak untuk mengambil tindakan terhadap pelaku silariang. Bagi yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi, baik berupa sanksi ringan seperti pengucilan dan pengusiran maupun sanksi beratnya yaitu dibunuh.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muh. Saleh, Jumadil Jumadil, Agus Cahyadi, Amrul Amrul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




