Silariang dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat

Authors

  • Muh. Saleh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa
  • Jumadil Jumadil Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa
  • Agus Cahyadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa
  • Amrul Amrul Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Keywords:

Silariang, Hukum Islam, Hukum adat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui silariang dalam perspektif hukum Islam dan hukum adat di Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan teologis dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan silariang dalam hukum Islam adalah tidak sah, karena pernikahan tersebut cacat hukum serta tidak terpenuhinya syarat sah nikah, yaitu tanpa adanya persetujuan wali. Dengan kata lain perkawinan yang dilangsungkan dalam perkawinan silariang dianggap batal. Sedangkan silariang dalam hukum adat pada masyarakat Bugis di Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone dipandang sebagai perbuatan yang mendatangkan siri’ (rasa malu) bilamana perbuatan tersebut mendatangkan siri’ maka pihak keluarga perempuan yang disebut tumasiri’ punya hak untuk mengambil tindakan terhadap pelaku silariang. Bagi yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi, baik berupa sanksi ringan seperti pengucilan dan pengusiran maupun sanksi beratnya yaitu dibunuh.

Downloads

Published

2021-07-20

How to Cite

Saleh, M., Jumadil, J., Cahyadi, A., & Amrul, A. (2021). Silariang dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat. Al-Azhar Islamic Law Review, 3(2), 105–114. Retrieved from https://ejournal.staialazhargowa.ac.id/index.php/ailrev/article/view/148

Issue

Section

Articles