Pertimbangan Hakim dalam Menangani Tuntutan Pengembalian Uang Belanja pada Pengadilan Agama

Authors

  • Nur Atika Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa
  • Abdul Rahman Sakka Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa
  • Fransiska Gobe Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Tuntutan, Uang Belanja

Abstract

Persoalan yang dihadapi seorang hakim saat memutuskan perkara perceraian di antaranya adalah perkara pengembalian uang belanja. Tentang uang belanja menjadi permasalahan baru dan perkara hukum ketika seorang istri mengajukan gugatan cerai (khulu) kepada suaminya di Pengadilan (terutama jika istri belum dicampuri), lalu suaminya menuntut pengembalian uang belanja.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang pengumpulan datanya dilakukan di lapangan, dalam penelitian ini adalah pendekatan Sosiologi hukum. Pendekatan Sosiologi hukum dugunakan untuk mengevakuasi dan mengkaji pengaruh hukum terhadap perilaku sosial, kepercayaan-kepercayaan yang dianut masyarakat di dunia sosial dalam kaitannya dengan peradilan adat, organisasi sosial, perkembangan sosial dan pranata hukum, kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tuntutan pengembalian uang belanja menyelesaikan perkara tuntutan pengembalian uang belanja ada 3 metode, Yaitu: Metode pertimbangan yuridis mendasarkan putusannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan secara formil berupa alat bukti. yaitu, alat bukti surat (tertulis), alat bukti saksi, persangkaan (dugaan), pengakuan dan sumpah, Metode Sosiologis. Dan Metode Filosofis. (2) Hakim dalam menangani tuntutan pengembalian uang belanja sudah berdasarkan hukum islam Hukum, dengan melakukan ijtihad atau penemuan hukum dengan menqiyaskan atau menganalogikan uang belanja dengan mahar karena Qobla Dukhul. Karena tidak ditemukan dasar hukumnya dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

Downloads

Published

2021-07-20

How to Cite

Atika, N., Sakka, A. R., & Gobe, F. (2021). Pertimbangan Hakim dalam Menangani Tuntutan Pengembalian Uang Belanja pada Pengadilan Agama. Al-Azhar Islamic Law Review, 3(2), 115–127. Retrieved from https://ejournal.staialazhargowa.ac.id/index.php/ailrev/article/view/149

Issue

Section

Articles