Pertimbangan Hakim dalam Menangani Tuntutan Pengembalian Uang Belanja pada Pengadilan Agama
Keywords:
Pertimbangan Hakim, Tuntutan, Uang BelanjaAbstract
Persoalan yang dihadapi seorang hakim saat memutuskan perkara perceraian di antaranya adalah perkara pengembalian uang belanja. Tentang uang belanja menjadi permasalahan baru dan perkara hukum ketika seorang istri mengajukan gugatan cerai (khulu) kepada suaminya di Pengadilan (terutama jika istri belum dicampuri), lalu suaminya menuntut pengembalian uang belanja.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang pengumpulan datanya dilakukan di lapangan, dalam penelitian ini adalah pendekatan Sosiologi hukum. Pendekatan Sosiologi hukum dugunakan untuk mengevakuasi dan mengkaji pengaruh hukum terhadap perilaku sosial, kepercayaan-kepercayaan yang dianut masyarakat di dunia sosial dalam kaitannya dengan peradilan adat, organisasi sosial, perkembangan sosial dan pranata hukum, kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tuntutan pengembalian uang belanja menyelesaikan perkara tuntutan pengembalian uang belanja ada 3 metode, Yaitu: Metode pertimbangan yuridis mendasarkan putusannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan secara formil berupa alat bukti. yaitu, alat bukti surat (tertulis), alat bukti saksi, persangkaan (dugaan), pengakuan dan sumpah, Metode Sosiologis. Dan Metode Filosofis. (2) Hakim dalam menangani tuntutan pengembalian uang belanja sudah berdasarkan hukum islam Hukum, dengan melakukan ijtihad atau penemuan hukum dengan menqiyaskan atau menganalogikan uang belanja dengan mahar karena Qobla Dukhul. Karena tidak ditemukan dasar hukumnya dalam al-Qur’an dan al-Hadits.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Nur Atika, Abdul Rahman Sakka, Fransiska Gobe

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




