Poligami dalam Tinjaun Hukum Islam dan Undang- Undang Perkawinan di Indonesia: Dimensi Keadilan Dan Konvergensi Regulasi
Keywords:
Poligami, Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, Keadilan, Dampak SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik poligami dari dua perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perangkat turunannya seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis komparatif terhadap ketentuan poligami dalam kedua kerangka hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Hukum Islam memberikan kelonggaran poligami hingga empat istri dengan syarat utama keadilan sebagaimana tercantum dalam Q.S. An-Nisa’ ayat 3, hukum positif Indonesia menerapkan asas monogami dan memperketat praktik poligami melalui persyaratan administratif dan yuridis yang ketat (Pasal 3–5 UU No. 1/1974 dan Pasal 55–59 KHI). Temuan penelitian juga mengungkap bahwa praktik poligami tanpa izin, terutama melalui nikah siri atau tanpa pemenuhan syarat hukum, sering menimbulkan dampak sosial negatif berupa ketidakstabilan keluarga, ketidakadilan hak, dan tekanan psikologis pada istri dan anak. Implikasi penelitian ini menunjukkan adanya kecenderungan harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif, di mana regulasi negara berupaya mengkonkretkan prinsip keadilan dalam poligami demi menciptakan kemaslahatan, perlindungan keluarga, dan tertib administrasi perkawinan.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hamdan Hamdan, Muhammad Fikri Ramadhan, Muh Rifqi Fayyad Mas’ud, Kurniati Kurniati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




