Metode Lafdziyah dan Maknawiyah dalam Penetapan Hukum Islam serta Implementasinya terhadap Larangan Khamar

Authors

  • Tarmizi Tarmizi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Aswar Aswar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Suandi Suandi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Lukman Ansar Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua

Keywords:

Hukum Islam, Larangan Khamar, Metode Lafdziyah, Metode Maknawiyah, Penetapan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi metode penetapan hukum secara lafdziyah dan maknawiyah serta implementasinya terhadap larangan khamar. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan hukum Islam dan pengumpulan data melalui studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode lafdziyah dan maknawiyah keduanya sangat penting untuk menetapkan hukum Islam. Metode lafdziyah adalah cara terpenting untuk memahami hukum yang terkandung dalam suatu dalil karena memahami maksud ayat langsung dapat dicapai dengan hanya melihat teksnya. Metode maknawiyah menginterpretasikan dalil berdasarkan konteks, situasi, dan kondisi ketika muncul (azbabun nuzul). Metode ini dapat dipelajari melalui kajian historis, sosiologis, antropologis, atau bahkan psikologis. Dalam penetapan hukum Islam, metode maknawiyah digunakan baik melalui kiyas, maslahat mursalah, atau "urf." Oleh karena itu, pemahaman maknawiyah dapat merespon perubahan dan menjawab masalah hukum Islam di masa kini. Dalam memahami hukum Islam yang lebih responsif, metode lafdziyah perlu dibarengi dengan metode maknawiyah sebagai upaya ijtihad terhadap masalah-masalah hukum yang kompleks dan situasional. Implementasinya pada larangan khamar yaitu dilakukan melalui pemahaman secara lafdziyah bahwa khamar dan sejenisnya sudah mutlak diharamkan meskipun tidak dilakukan penafsiran secara maknawiyah.

Downloads

Published

2025-06-25

How to Cite

Tarmizi, T., Aswar, A., Suandi, S., & Ansar, L. (2025). Metode Lafdziyah dan Maknawiyah dalam Penetapan Hukum Islam serta Implementasinya terhadap Larangan Khamar. Al-Azhar Islamic Law Review, 7(1), 46–58. Retrieved from https://ejournal.staialazhargowa.ac.id/index.php/ailrev/article/view/154

Issue

Section

Articles