Metode Lafdziyah dan Maknawiyah dalam Penetapan Hukum Islam serta Implementasinya terhadap Larangan Khamar
Keywords:
Hukum Islam, Larangan Khamar, Metode Lafdziyah, Metode Maknawiyah, Penetapan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi metode penetapan hukum secara lafdziyah dan maknawiyah serta implementasinya terhadap larangan khamar. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan hukum Islam dan pengumpulan data melalui studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode lafdziyah dan maknawiyah keduanya sangat penting untuk menetapkan hukum Islam. Metode lafdziyah adalah cara terpenting untuk memahami hukum yang terkandung dalam suatu dalil karena memahami maksud ayat langsung dapat dicapai dengan hanya melihat teksnya. Metode maknawiyah menginterpretasikan dalil berdasarkan konteks, situasi, dan kondisi ketika muncul (azbabun nuzul). Metode ini dapat dipelajari melalui kajian historis, sosiologis, antropologis, atau bahkan psikologis. Dalam penetapan hukum Islam, metode maknawiyah digunakan baik melalui kiyas, maslahat mursalah, atau "urf." Oleh karena itu, pemahaman maknawiyah dapat merespon perubahan dan menjawab masalah hukum Islam di masa kini. Dalam memahami hukum Islam yang lebih responsif, metode lafdziyah perlu dibarengi dengan metode maknawiyah sebagai upaya ijtihad terhadap masalah-masalah hukum yang kompleks dan situasional. Implementasinya pada larangan khamar yaitu dilakukan melalui pemahaman secara lafdziyah bahwa khamar dan sejenisnya sudah mutlak diharamkan meskipun tidak dilakukan penafsiran secara maknawiyah.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tarmizi Tarmizi, Aswar Aswar, Suandi Suandi, Lukman Ansar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




