Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Mammanu’-Manu’

Authors

  • Muhammad Saleh STAI Al-Azhar Gowa
  • Jumadil Jumadil STAI Al-Azhar Gowa
  • Ilham Ilham STAI Al-Azhar Gowa

Keywords:

Hukum Islam, Tradisi, Mammanu’-manu’

Abstract

Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mammanu-Manu Pada Adat Bugis Di Kecamatan Tiroang. Penelitian dimaksudkan untuk mengetahui praktik mammanu- manu pada masyarakat Tiroang kabupaten Pinrang dan tinjauan Hukum Islam dalam tradisi mammanu-manu di Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang. Metode Penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuris normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawacara dan studi dokumen, sedangkan teknik analisis data dengan reduksi data, pengaturan transkrispsi wawancara dan penyajian data. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tradisi Mammanu'-manu' merupakan tahap awal dalam persiapan pernikahan adat bugis di kecamatan Tiroang Kab. Pinrang. Mammanu'-manu' merupakan kegiatan merisik yang dilakukan oleh keluarga laki-laki untuk menyelidiki status dari perempuan yang hendak dipinang. Kegiatan tersebut untuk memastikan apakah perempuan tersebut sudah terikat pernikahan atau belum disamping untuk mengetahui bibit, bebet, dan bobotnya. Biasanya mammanu'-manu' diwakili oleh perempuan dari keluarga laki-laki yang dianggap mampu untuk melakukan hal tersebut. Mammanu-manu dalam hukum islam termasuk kategori tahsiniyah, yaitu keperluan manusia terhadap perkara-perkara yang dianggap terpuji dalam adat kehidupan dan pergaulan. Berdasarkan kaidah fikih tentang adat yang dapat dijadikan hukum, maka tradisi mammanu-manu pada dasarnya dibolehkan dan tidak bertentangan dengan syara’. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya Pemerintah setempat untuk lebih peduli terhadap fenomena sosial yang terjadi di masyarakat utamanya yang berkaitan dengan budaya atau tradisi perkawinan. Apalagi jika telah mengalami pergeseran makna. Kepada tokoh adat dan tokoh masyarakat hendaknya memberikan pengarahan bagi masyarakat untuk tetap menjaga tradisi yang baik dalam masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum Islam

Downloads

Published

2022-01-25

How to Cite

Saleh, M., Jumadil, J., & Ilham, I. (2022). Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Mammanu’-Manu’. Al-Azhar Islamic Law Review, 4(1), 14–24. Retrieved from https://ejournal.staialazhargowa.ac.id/index.php/ailrev/article/view/157

Issue

Section

Articles