Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Mammanu’-Manu’
Keywords:
Hukum Islam, Tradisi, Mammanu’-manu’Abstract
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mammanu-Manu Pada Adat Bugis Di Kecamatan Tiroang. Penelitian dimaksudkan untuk mengetahui praktik mammanu- manu pada masyarakat Tiroang kabupaten Pinrang dan tinjauan Hukum Islam dalam tradisi mammanu-manu di Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang. Metode Penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuris normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawacara dan studi dokumen, sedangkan teknik analisis data dengan reduksi data, pengaturan transkrispsi wawancara dan penyajian data. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tradisi Mammanu'-manu' merupakan tahap awal dalam persiapan pernikahan adat bugis di kecamatan Tiroang Kab. Pinrang. Mammanu'-manu' merupakan kegiatan merisik yang dilakukan oleh keluarga laki-laki untuk menyelidiki status dari perempuan yang hendak dipinang. Kegiatan tersebut untuk memastikan apakah perempuan tersebut sudah terikat pernikahan atau belum disamping untuk mengetahui bibit, bebet, dan bobotnya. Biasanya mammanu'-manu' diwakili oleh perempuan dari keluarga laki-laki yang dianggap mampu untuk melakukan hal tersebut. Mammanu-manu dalam hukum islam termasuk kategori tahsiniyah, yaitu keperluan manusia terhadap perkara-perkara yang dianggap terpuji dalam adat kehidupan dan pergaulan. Berdasarkan kaidah fikih tentang adat yang dapat dijadikan hukum, maka tradisi mammanu-manu pada dasarnya dibolehkan dan tidak bertentangan dengan syara’. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya Pemerintah setempat untuk lebih peduli terhadap fenomena sosial yang terjadi di masyarakat utamanya yang berkaitan dengan budaya atau tradisi perkawinan. Apalagi jika telah mengalami pergeseran makna. Kepada tokoh adat dan tokoh masyarakat hendaknya memberikan pengarahan bagi masyarakat untuk tetap menjaga tradisi yang baik dalam masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum IslamDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Saleh, Jumadil Jumadil, Ilham Ilham

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




