Integrasi Hukum Islam dalam Sistem Legislasi Nasional Indonesia: Analisis Normatif terhadap Regulasi Keagamaan
Keywords:
Integrasi, Hukum Islam, Legislasi IndonesiaAbstract
Kajian yang membahas terkait integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional di Indonesia pada umumnya lebih bersifat deskriptif dengan memposisikan hukum Islam hanya sebagai sumber nilai secara umum, tanpa mendalami secara spesifik regulasi yang dihasilkan dari hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara normatif integrasi hukum Islam dalam regulasi keagamaan nasional yang dispesifikkan pada Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Zakat, Undang-Undang Haji, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan menggunakan pendekatan analisis normatif komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional tidak sekedar bersifat formalitas, namun menempatkan pengakuan agama sebagai dasar dari sahnya perkawinan, kewajiban pengelolaan zakat oleh negara, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta kodifikasi hukum Islam yang diakomodir dalam KHI. Penelitian ini memiliki kebaruan pada pemetaan model integrasi hukum Islam yang bersifat selektif dan akomodatif sehingga bukan sekedar simbolisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa aturan keagamaan yang sudah ada menempatkan hukum Islam sebagai bagian integral dalam kerangka hukum nasional yang bekerja dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suandi Suandi, Tarmizi Tarmizi, Musyfikah Ilyas, Nurjannah Nurjannah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




