Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan Long Distance Relationship: Analisis Hukum Islam
Keywords:
Hak dan Kewajiban, Suami Istri, Hubungan Jarak Jauh, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan hukum Islam terhadap hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan jarak jauh (Long Distance Relationship/LDR) serta faktor-faktor yang menyebabkan ketidakseimbangan pemenuhannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka berbasis normatif-yuridis, bersumber dari al-Qur’an, Hadis, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kitab fikih empat mazhab, serta literatur klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban suami istri dalam Islam didasarkan pada prinsip keadilan, kerja sama, dan pemenuhan kebutuhan lahir batin. Ketidakseimbangan dalam LDR dipengaruhi oleh jarak geografis, keterbatasan komunikasi, tuntutan pekerjaan atau studi, lemahnya kesepakatan, dan kurangnya komitmen, sehingga berdampak pada pemenuhan hak emosional dan nafkah. Hukum Islam tidak mengharamkan LDR secara mutlak, tetapi mengaturnya dengan ketentuan syar‘i. Batas waktu ketidakhadiran suami yang ditetapkan ulama klasik dipandang bersifat ijtihādī oleh ulama kontemporer, bergantung pada kondisi dan kerelaan istri. Oleh karena itu, LDR dinilai sah secara hukum, namun harus dikelola berdasarkan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Saleh, Sitti Khadijah, Safaruddin Safaruddin, Abd. Raziq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




