Poligami Perspektif Fikih Islam dan Tarjih Muhammadiyah

Authors

  • Muhammad Saleh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa
  • Siti Risnawati Basri Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa
  • Megawati Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Keywords:

Polygamy, Islamic Jurisprudence, Tarjih Muhammadiyah

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami hukum poligami menurut fikih Islam dan Tarjih Muhammadiyah. Penelitian ini sendiri termasuk dalam jenis penelitian pustaka (library research), yaitu jenis penelitian yang menekankan pada penelitian literatur-literatur yang terkait dengan objek yang dianalisis. Menggunakan metode deskriptif analisis yaitu suatu metode yang digunakan terhadap suatu data yang telah dikumpulkan kemudian disusun, dijelaskan sekaligus dianalisa. Pemaparan data yang telah diperoleh dari lapangan maupun dari pustaka kemudian dilakukan analisis sampai kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, bahwa poligami dalam fikih Islam adalah sesuatu yang dibolehkan dengan syarat suami
mampu berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Sedangkan dalam tarjih Muhammadiyah, poligami adalah sesuatu yang boleh dilakukan, akan tetapi tidak dianjurkan. Dibolehkannya poligami ini pun untuk darurat sosial, bukan semata-mata untuk darurat individual.

Downloads

Published

2022-07-25

How to Cite

Saleh, M., Basri, S. R., & Megawati. (2022). Poligami Perspektif Fikih Islam dan Tarjih Muhammadiyah. Al-Azhar Islamic Law Review, 4(2), 69–82. Retrieved from https://ejournal.staialazhargowa.ac.id/index.php/ailrev/article/view/59

Issue

Section

Articles