Perizinan Pengelolaan Wilayah Pesisir sebagai Kewenangan yang Diderivasi dari Hak Menguasai Negara

Authors

  • Zulkifli Aspan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Ariani Arifin Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Anshori Ilyas Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Ahsan Yunus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Keywords:

Kewenangan, Wilayah Pesisir, Perizinan

Abstract

Kewenangan izin pengelolaan wilayah pesisir setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diberikan kepada pemerintah provinsi. Ini akan lebih efektif karena pemerintah provinsi dapat mengawasi kegiatan pengelolaan wilayah pesisir. Antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota mengoordinasikan pengelolaan kawasan pesisir, termasuk penetapan rencana zonasi untuk wilayah pesisir. Dalam penerbitan izin pengelolaan wilayah pesisir, pemohon harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota sebagai dasar untuk penerbitan izin pengelolaan wilayah pesisir.

Downloads

Published

2019-01-10

How to Cite

Aspan, Z., Arifin, A., Ilyas, A., & Yunus, A. (2019). Perizinan Pengelolaan Wilayah Pesisir sebagai Kewenangan yang Diderivasi dari Hak Menguasai Negara. Al-Azhar Islamic Law Review, 1(1), 9–25. Retrieved from https://ejournal.staialazhargowa.ac.id/index.php/ailrev/article/view/65

Issue

Section

Articles