Tantangan Penjabaran Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Keywords:
Demokrasi, Peraturan Daerah, Pemerintahan DaerahAbstract
Penelitian bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip demokrasi dalam pembentukan peraturan daerah, serta factor-faktor yang mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip demokrasi dalam pembentukan peraturan daerah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan peraturan daerah harus dilandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi yang merupakan bagian dari asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yakni prinsip partisipatif, prinsip keterbukaan dan prinsip akuntabilitas. Implementasi ketiga prinsip tersebut dalam pembentukan peraturan daerah belum dapat terlaksana dengan baik dalam prosedur pembentukan dan materi muatan yang diatur, hal ini berpengaruh terhadap kualitas peraturan hukum daerah yang dibentuk. Dalam pembentukan peraturan daerah ada tiga faktor yang mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip demokrasi yakni faktor substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum. Ditinjau dari faktor struktur, menunjukkan pemerintah daerah dan DPRD kurang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Sedangkan dari aspek kultur hukum menunjukkan bahwa peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pembentukan daerah, peran serta masyarakat masih kurang dipahami oleh masyarakat itu sendiri, sehingga cenderung kurang peduli terhadap pembentukan peraturan daerah.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Bambang Ady Gunawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




