Relasi Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Nikel
Keywords:
Corporate Social Responsibility, Hak Asasi Manusia;, Investasi, PertambanganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip Corporate Responsibility to Respect for Human Rights oleh PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia dalam kaitannya dengan ketentuan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empirik (empirical legal research) yang dijabarkan secara deskriptif kualitatif. Penelitian dilaksanakan di Desa Papanloe, Kecamatan Pajjukang, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan lokasi perusahaan pengolahan dan pemurnian nikel (smelter) dalam hal ini PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia belum melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan yang merupakan kewajiban setiap perusahaan yang berusaha dibidang sumber daya alam. Instrument terkait penghormatan terhadap hak asasi manusia belum tercapai. Belum ada aturan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga maksud untuk melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat sekitar sebagai wujud kerja sama pemerintah dan korporasi belum tercapai. Dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sebagai wujud tanggung jawab sosial, perusahaan harus didukung oleh pemerintah sebagai pengambil kebijakan, diperlukan ketersediaan sarana dan prasarana yang dapat mewadahi untuk memudahkan dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Dzaki Aulia, Aminuddin Ilmar, Zulkifli Aspan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




