Tudang Madeceng: Transformasi Nilai Positif Sigajang Laleng Lipa' Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi
Keywords:
Non Litigasi, Penyelesaian Sengketa, Sigajang, Siri'Abstract
Sigajang laleng lipa’ sebagai forum penyelesaian sengketa masyarakat Bugis masa lampau, mengandung nilai-nilai positif yang dapat diasimilasikan untuk memperbaiki permasalahan non litigasi saat ini, khususnya mediasi dengan tingkat kegagalan mencapai 94%. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk dan hakikat dari nilai positif sigajang laleng lipa’ serta menggambarkan tudang madeceng sebagai konsep baru guna memperbaiki problematika penyelesaian sengketa non litigasi saat ini. Penelitian ini adalah penelitian non emprik yang berbasis pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Pengumpulan data dilakukan melalui literature review dan interview. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk dan hakikat sigajang laleng lipa’ sebagai forum akhir yang dipilih para pihak dalam menyelesaikan dan mengakhiri sengketanya. Selain itu, dalam sigajang laleng lipa’ mengandung nilai-nilai positif meliputi nilai siri’, agettengeng, awaraningeng, alempureng dan musyawarah. Nilai-nilai tersebut kemudian diasimilasikan ke dalam penyelesaian sengketa modern non litigasi yang diistilahkan dengan tudang madeceng. Sebagai kesimpulan, konsep tudang madeceng ini diharapkan mampu menjadi forum penyelesaian baru dalam sengketa di masyarakatDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mukaromah Mukaromah, Khulaifi Hamdani, Sarping Saputra, Amel Risky Prasilia Roi Abas, Imam Hidayat, Andi Suci Wahyuni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




