Pergeseran Makna Dispensasi Kawin dari Emergency Exit ke Legitimasi Prosedural: Dialektika Hukum Islam dan HAM di Pengadilan Agama
Keywords:
Dispensasi Kawin, Hak Asasi Manusia, Maqāṣid al-Sharī‘ah, Pengadilan Agama, Sinkronisasi HukumAbstract
Penelitian ini menganalisis pergeseran makna dispensasi kawin di Pengadilan Agama dari instrumen eksepsional (emergency exit) menjadi legitimasi prosedural, serta implikasinya terhadap sinkronisasi hukum Islam dan standar hak asasi manusia internasional. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang dilaksanakan melalui studi kepustakaan (library research) dengan memadukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa UU No. 16 Tahun 2019, PERMA No. 5 Tahun 2019, dan Convention on the Rights of the Child (CRC), didukung bahan hukum sekunder berupa putusan-putusan dispensasi kawin yang terpublikasi serta literatur hukum keluarga Islam. Data dianalisis secara kualitatif melalui content analysis dengan kerangka maqāṣid al-sharī‘ah Jasser Auda dan teori keadilan substantif. Berdasarkan analisis penulis, secara ontologis dispensasi telah tereduksi dari mekanisme darurat yang terbatas menjadi alat legitimasi pernikahan dini; secara epistemologis terdapat ketegangan antara pendekatan legalistik dan perlindungan hak anak sehingga konsep maslahah diterapkan secara pragmatis; dan secara aksiologis harmonisasi prosedural dengan standar internasional belum diikuti keadilan substantif sehingga melahirkan apa yang penulis sebut “ilusi sinkronisasi.” Kebaruan penelitian terletak pada perumusan konsep “ilusi sinkronisasi” sebagai kerangka untuk membaca kesenjangan antara harmonisasi normatif dan perlindungan substantif. Penelitian merekomendasikan rekonstruksi paradigma hukum berbasis martabat manusia (karāmah insāniyyah).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Nasir Nasir, Kurniati, Misbahuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




