Relevansi Norma Syariah dan Regulasi Negara dalam Sertifikasi Halal sebagai Perlindungan Konsumsi Keluarga Muslim
Keywords:
Konsumsi Halal, Hukum Keluarga Islam, Sertifikasi Halal, UU JPHAbstract
Konsumsi halal merupakan kewajiban normatif dalam Islam yang tidak hanya bersifat individual, tetapi juga menjadi tanggung jawab kepala keluarga dalam menjamin keimanan dan kesejahteraan anggota keluarga Muslim. Di tengah kompleksitas produksi pangan modern yang sulit diawasi secara langsung oleh konsumen, diperlukan mekanisme eksternal untuk memastikan kehalalan produk. Berbagai penelitian terdahulu umumnya mengkaji sertifikasi halal dari perspektif perlindungan konsumen, regulasi, dan ekonomi halal, namun belum banyak membahas keterkaitannya dengan kewajiban konsumsi halal dalam hukum keluarga Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara norma syariah mengenai kewajiban konsumsi halal dalam keluarga Muslim dan regulasi negara mengenai sertifikasi halal sebagai instrumen perlindungan hukum. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian pustaka dan pendekatan normatif melalui analisis terhadap sumber hukum Islam serta peraturan perundang-undangan tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa norma syariah mewajibkan pemberi nafkah memastikan makanan keluarga bersumber dari yang halal dan thayyib, sedangkan regulasi negara melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal menyediakan mekanisme operasional berupa sertifikasi halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan konsumen. Penelitian ini menemukan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga sebagai sarana yang mendukung pelaksanaan kewajiban nafkah halal dalam keluarga Muslim. Dengan demikian, sertifikasi halal menjadi jembatan antara kewajiban religius dan perlindungan hukum dalam memperkuat konsumsi halal keluarga Muslim di era modern.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur Atika, Wahyu Wahyu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




