Kedudukan Uang Panai’ dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Bugis Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Muhammad Saleh STAI AL-AZHAR GOWA
  • Nur Afifah Humairah Afifah stai Al-Azhar Gowa
  • Abd. Raziq Raziq stai Al-Azhar Gowa
  • Jumadil Jumadil stai Al-Azhar Gowa
  • Arsul Arsul stai Al-Azhar Gowa

Keywords:

Adat Bugis, Hukum Islam, Uang Panai’, ‘Urf

Abstract

Perkawinan masyarakat Bugis Sulawesi Selatan umumnya didahului uang panai’, yakni sejumlah uang yang diserahkan pihak laki-laki kepada keluarga perempuan untuk membiayai pesta perkawinan. Meskipun secara sosial diperlakukan sebagai prasyarat perkawinan, kedudukannya dalam hukum Islam masih diperdebatkan dan kerap dirancukan dengan mahar. Penelitian ini bertujuan menjelaskan kedudukan uang panai’ dalam hukum Islam dan membedakannya secara konseptual dari mahar. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan ushul fiqh, penelitian menelaah sumber hukum primer berupa al-Qur’an, hadis, ijma’, dan Fatwa MUI Sulawesi Selatan, serta literatur sekunder melalui content analysis dan teori ‘urf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang panai’ bukan rukun maupun syarat sah perkawinan; ia tergolong ‘urf ṣaḥīḥ sehingga dibolehkan sepanjang memenuhi syarat diterimanya ‘urf, yaitu tidak bertentangan dengan syariat, bersifat umum dan konsisten, serta tidak menghalangi kemudahan perkawinan. Ketika dipatok berlebihan hingga menggagalkan perkawinan atau mengomodifikasi perempuan, uang panai’ bergeser menjadi ‘urf fāsid. Penelitian menyumbang kerangka bersyarat untuk menilai uang panai’ serta merekomendasikan penetapan nominal yang proporsional dan berlandaskan maslahat.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Saleh, M., Afifah, N. A. H., Raziq, A. R., Jumadil, J., & Arsul, A. (2026). Kedudukan Uang Panai’ dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Bugis Perspektif Hukum Islam. Al-Azhar Islamic Law Review, 8(1), 26–34. Retrieved from https://ejournal.staialazhargowa.ac.id/index.php/ailrev/article/view/167

Issue

Section

Articles