Kedudukan Uang Panai’ dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Bugis Perspektif Hukum Islam
Keywords:
Adat Bugis, Hukum Islam, Uang Panai’, ‘UrfAbstract
Perkawinan masyarakat Bugis Sulawesi Selatan umumnya didahului uang panai’, yakni sejumlah uang yang diserahkan pihak laki-laki kepada keluarga perempuan untuk membiayai pesta perkawinan. Meskipun secara sosial diperlakukan sebagai prasyarat perkawinan, kedudukannya dalam hukum Islam masih diperdebatkan dan kerap dirancukan dengan mahar. Penelitian ini bertujuan menjelaskan kedudukan uang panai’ dalam hukum Islam dan membedakannya secara konseptual dari mahar. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan ushul fiqh, penelitian menelaah sumber hukum primer berupa al-Qur’an, hadis, ijma’, dan Fatwa MUI Sulawesi Selatan, serta literatur sekunder melalui content analysis dan teori ‘urf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang panai’ bukan rukun maupun syarat sah perkawinan; ia tergolong ‘urf ṣaḥīḥ sehingga dibolehkan sepanjang memenuhi syarat diterimanya ‘urf, yaitu tidak bertentangan dengan syariat, bersifat umum dan konsisten, serta tidak menghalangi kemudahan perkawinan. Ketika dipatok berlebihan hingga menggagalkan perkawinan atau mengomodifikasi perempuan, uang panai’ bergeser menjadi ‘urf fāsid. Penelitian menyumbang kerangka bersyarat untuk menilai uang panai’ serta merekomendasikan penetapan nominal yang proporsional dan berlandaskan maslahat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Saleh, Nur Afifah Humairah Afifah, Abd. Raziq Raziq, Jumadil Jumadil; Arsul Arsul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




