Sipalaiyang (Kawin Lari) di Desa Poda Polewali Mandar: Perwalian dan Keabsahan dalam Bingkai Pluralisme Hukum
Keywords:
Kawin Lari, Hukum Islam, Perwalian, Pluralisme Hukum, SipalaiyangAbstract
Sipalaiyang (kawin lari) masih bertahan pada masyarakat Mandar dan kerap dipandang bermasalah secara hukum, namun kajian terdahulu umumnya menilainya tidak sah karena ketiadaan wali dan jarang menteorikan variabel yang sebenarnya menentukan keabsahannya. Penelitian ini menganalisis faktor penyebab sipalaiyang dan menelaah keabsahannya menurut hukum Islam di Desa Poda Kecamatan Tutar Kabupaten Polewali Mandar, yang dibaca melalui kerangka pluralisme hukum dan living Islamic law. Dengan penelitian lapangan deskriptif-kualitatif melalui pendekatan yuridis-sosiologis, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam terhadap delapan informan yang dipilih secara purposif hingga mencapai saturasi tematik, dan dokumentasi, lalu diuji melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian mengidentifikasi empat faktor penyebab yaitu ketidaksiapan, perbedaan pilihan pasangan, pertimbangan status keluarga, dan jarak geografis yang bermuara pada ketiadaan restu orang tua. Yang utama, sipalaiyang di Poda dinilai sah karena tokoh agama lebih dahulu meminta perwalian kepada orang tua pihak perempuan sebelum akad, sehingga keabsahannya bersifat kasuistis dan bertumpu pada terpenuhinya perwalian, bukan pada label “kawin lari”; meskipun demikian, perkawinan tersebut umumnya tidak dicatatkan sehingga belum diakui negara. Penelitian ini menyumbang pembacaan elopement yang berpusat pada perwalian dalam bingkai pluralisme hukum dan merekomendasikan agar tokoh agama dan adat memadukan keabsahan syar’i dengan pencatatan negara demi perlindungan perempuan dan anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Basmala Basmala, Aswar Aswar, Fauziah Fauziah, Suandi Suandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




