Sipalaiyang (Kawin Lari) di Desa Poda Polewali Mandar: Perwalian dan Keabsahan dalam Bingkai Pluralisme Hukum

Authors

  • Basmala Basmala STAI Al-Azhar Gowa
  • Aswar Aswar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Fauziah Fauziah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa
  • Suandi Suandi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Keywords:

Kawin Lari, Hukum Islam, Perwalian, Pluralisme Hukum, Sipalaiyang

Abstract

Sipalaiyang (kawin lari) masih bertahan pada masyarakat Mandar dan kerap dipandang bermasalah secara hukum, namun kajian terdahulu umumnya menilainya tidak sah karena ketiadaan wali dan jarang menteorikan variabel yang sebenarnya menentukan keabsahannya. Penelitian ini menganalisis faktor penyebab sipalaiyang dan menelaah keabsahannya menurut hukum Islam di Desa Poda Kecamatan Tutar Kabupaten Polewali Mandar, yang dibaca melalui kerangka pluralisme hukum dan living Islamic law. Dengan penelitian lapangan deskriptif-kualitatif melalui pendekatan yuridis-sosiologis, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam terhadap delapan informan yang dipilih secara purposif hingga mencapai saturasi tematik, dan dokumentasi, lalu diuji melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian mengidentifikasi empat faktor penyebab yaitu ketidaksiapan, perbedaan pilihan pasangan, pertimbangan status keluarga, dan jarak geografis yang bermuara pada ketiadaan restu orang tua. Yang utama, sipalaiyang di Poda dinilai sah karena tokoh agama lebih dahulu meminta perwalian kepada orang tua pihak perempuan sebelum akad, sehingga keabsahannya bersifat kasuistis dan bertumpu pada terpenuhinya perwalian, bukan pada label “kawin lari”; meskipun demikian, perkawinan tersebut umumnya tidak dicatatkan sehingga belum diakui negara. Penelitian ini menyumbang pembacaan elopement yang berpusat pada perwalian dalam bingkai pluralisme hukum dan merekomendasikan agar tokoh agama dan adat memadukan keabsahan syar’i dengan pencatatan negara demi perlindungan perempuan dan anak.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Basmala, B., Aswar, A., Fauziah, F., & Suandi, S. (2026). Sipalaiyang (Kawin Lari) di Desa Poda Polewali Mandar: Perwalian dan Keabsahan dalam Bingkai Pluralisme Hukum. Al-Azhar Islamic Law Review, 8(1), 47–58. Retrieved from https://ejournal.staialazhargowa.ac.id/index.php/ailrev/article/view/173

Issue

Section

Articles