Fenomena Tradisi Mabakkang Perspektif Masyarakat Hukum Adat
Keywords:
Hukum Adat, Mabakkang, Wanua WaruAbstract
Tradisi Mabakkang merupakan suatu bentuk tradisi adat yang berfungsi sebagai ajang untuk mentasbihkan pendewasaan yang dipadankan dalam proses aqiqah jika didalam Islam. Tradisi Mabakkang di Daerah Wanua Waru sangat disakralkan dan memiliki keunikan tersendiri yang mana para generasi penerus ditanamkan akan pentingnya kesehatan serta menjadi praktek turun temurun yang jika suatu pantangannya dilanggar maka akan menimbulkan akibat bagi masyarakat yang menjalankan. Seiring dengan perkembangan zaman saat ini sebagian masyarakat menganggap bahwa hal tersebut tidak lagi menjadi suatu kewajiban, karena pelaksanaannya dapat digantikan dengan hal yang dianggap serupa maknanya (aqiqah). Hal itulah yang kemudian menimbulkan perspektif yang berbeda pada masyarakat dan berpengaruh terhadap penegakan hukum adat disana. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan peninjauan terhadap ritual tradisi Mabakkang dewasa ini dengan mengkaji melalui pendekatan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, deskriptif dengan pendekatan fenomenologi, yaitu memberikan gambaran mengenai arti dari pengalaman-pengalaman beberapa individu. Adapun fenomena yang digali adalah mengenai proses pelaksanaan, perkembangan, dan dampak yang ditimbulkan dari ritual adat tersebut, serta bagaimana perspektif masyarakat terhadap tradisi Mabakkang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Masyarakat Wanua Waru dalam percaya bahwa selain sebagai ajang mentasbihkan pendewasaan bagi seorang anak tradisi Mabakkang sebagai tolak bala agar terhindar dari segala bencana dan berbagai penyakit seperti penyakit bisu, buta, lumpuh dan musibah lainnya, sedangkan Masyarakat Wanua Waru luar perlahan-lahan mulai meninggalkan dan menganggap sudah tidak lagi menjadi suatu dengan alasan lebih memilih proses akikah sesuai ajaran agama. Berdasarkan dua perspektif tersebut, dewasa ini tradisi Mabakkang telah mengalami adanya perubahan, hal ini dikarenakan adanya pola pergeseran hukum adat.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Bungalia Anggraini, Nur Awalia Rezkyanti Asis, Rohit Purwadi, Birkah Latif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Azhar Islamic Law Review the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.




